Categories

Rabu, 18 Juni 2014

Huta Siallagan


MENGURAI PERADABAN MASA LALU BATAK

Pulau Samosir tidak hanya menawarkan keindahan alamnya saja, tetapi sumber sejarah Batak dan artefak kuno masih banyak ditemui di sini. Huta Siallagan dengan batu kursinya, merupakan salah satu peninggalan sejarah terdapatnya hukum Batak.


     Tembok batu setinggi 1,5 hingga 2 meter tersusun rapi mengelilingi Huta Siallagan dengan luas sekitar 2.400 m2 yang terletak di Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Pulau Samosir.

    Plang bertuliskan selamat datang di Objek Wisata Budaya Batu Kursi Raja Siallagan, menyambut kedatangan pengunjung yang dilanjutkan gapura Huta Siallagan. Tidak ketinggalan, patung hulubalang yang diyakini sebagai penjaga dan mengusir roh jahat yang ingin masuk juga turut menyambut.

    Huta Siallagan dibangun pada masa Raja Huta Pertama dan Laga Siallagan, yang diabadikan pada sebuah tugu. Kemudian diwariskan kepada Raja Hendrik Siallagan dan seterusnya hingga keturunan Raja Ompu Batu Ginjang Siallagan. Sejak dahulu, huta ini dihuni marga Siallagan, yaitu turunan Raja Naiambaton garis keturunan Raja Isumbaon anak kedua Raja Batak.

Rumah Adat Tanpa Paku
Alat-alat dapur

     Saat memasuki Huta Siallagan, delapan buah ruma bolon dan sopo berderet di sisi kiri. Rumah-rumah adat Batak beratap kerucut dengan ujung bagian belakang lebih tinggi menjulang dari pada ujung bagian depan. Rumah berlantaikan kayu tanpa paku ini berdiri di atas tiang-tiang kokoh dengan ruangan bawah (bara), dibiarkan terbuka yang biasanya digunakan untuk hewan peliharaan.

     Pada bagian depan rumah adat Batak dihiasi Gorga, yaitu ukiran khas Batak yang terdiri dari tiga warna, putih melambangkan Yang Maha Kuasa, merah melambangkan manusia, dan hitam melambangkan kegelapan. Selain itu, ornamen cicak dan payudara sebanyak empat buah  banyak menghiasi rumah Batak. Cicak merupakan simbol bahwa orang Batak bisa hidup di mana saja, sedangkan payudara melambangkan kesuburan dan kekayaan yang biasanya ditempatkan pada rumah raja atau rumah orang dermawan.
Alat tenun tradisional

     Untuk masuk ke dalam rumah adat Batak harus melalui tangga yang pendek dan sempit di bagian tengah dengan maksud bahwa sebagai tamu kita harus sopan dan hormat pada pemilik rumah. Tidak semua rumah dapat dimasuki sembarang orang. Saya masuk salah satu rumah yang dijadikan museum. Kain ulos dipasang berjajar di dalamnya. Alat tenun tradisional dan alat-alat dapur yang masih terbuat dari batu dapat dilihat di sini.

    Sehabis disuguhi rumah-rumah adat Batak, di tengah Huta Siallagan tumbuh Hau Habonaran (pohon kebenaran, pohon keadilan) yang awalnya disebut Hau Hangoluan (pohon kehidupan). Pohon tersebut ditanam sebelum membangun huta atau kampung, yaitu sebuah kelompok rumah yang berdiri di atas tanah satu kawasan yang dihuni oleh beberapa keluarga yang terikat dalam satu kerabat. Saat itu tetua masyarakat berdoa bila kelak pohon yang ditanam tumbuh subur, berarti ada kehidupan. Maka wilayah tersebut yang akan dijadikan huta.

Hukum Batak Batu Kursi Persidangan

Batu Persidangan

     Di bawah pohon Hau Habonaran, terdapat batu kursi persidangan. Deretan batu-batu berbentuk kursi mengelilingi sebuah meja batu. Di sini merupakan tempat pertemuan raja dan tetua adat membicarakan berbagai peristiwa kehidupan warga Huta Siallagan dan sekitarnya. Selain itu, tempat ini juga menjadi tempat persidangan atau mengadili perkara kejahatan.
Hau Habonaran

     Menurut penjelasan pemandu kami, batu kursi persidangan ini terdiri dari kursi raja dan permaisuri, kursi para tetua adat, kursi raja dari huta tetangga, para undangan, dan juga datu (dukun). Di tempat inilah diputuskan peraturan dan hukum bagi masyarakat.

     Batu kursi persidangan juga digunakan untuk menetapkan hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan. Setelah melakukan investigasi dan interogasi kepada terdakwa, maka para tetua adat dan raja dari huta tetangga memberikan usulan jenis hukuman yang harus diberikan. Raja Siallagan kemudian akan menetapkan hukumannya yakni hukuman denda, penjara (pasung), atau hukuman mati tergantung tingkat kesalahannya.

     Nah, untuk hukuman mati dilakukan di batu kursi eksekusi. Tidak jauh dari tempat persidangan, melewati jalan kecil bersisikan tembok dengan beberapa relief berbentuk muka manusia. Menurut pemandu, relief ini fungsinya seperti cctv zaman sekarang.

     Di batu kursi eksekusi terdapat kursi untuk raja, para penasehat, tokoh adat, dan masyarakat yang ingin menyaksikan hukuman mati. Kemudian pemandu kami memeragakan proses eksekusi dengan membawa replika pedang, tongkat, buku pustalak berisi mantra, dan kalender Batak.

Batu Eksekusi

     Batu kursi sebagai tempat persidangan dan eksekusi merupakan salah satu bukti peninggalan sejarah terdapatnya hukum Batak di Huta Siallagan yang ditempatkan pada dua lokasi sesuai aturan dan fungsinya yang berbeda. Selain menjadi bukti sejarah, tentu saja situs sejarah ini wajib dilestarikan sehingga tetap menjadi daya tarik setiap wisatawan untuk mengunjunginya.

Pangulubalang

Alat dapur

Ornamen cicak dan payudara

Gorga

Hau habonaran

Batu Persidangan

Tempat pemasungan

CCTV

Tugu Rajalaga Siallagan

Peragaan eksekusi

Peragaan eksekusi

Peragaan eksekusi

Kalender dan kitab

Kitab

Suvenir

Suvenir


Teks & Foto: Riman Saputra N

1 komentar: